Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) diperingati sebagai motivasi meningkatkan kesehatan bagi warganya. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dirinya mempertegas kembali aturan tersebut.


"Kembali kepada Perda. Kalau masih dilanggar, akan ada sanksinya. Di Perda itu bukan melarang merokok, tapi tidak pada semua tempat," ungkapnya usai Talk Show Peringatan HTTS di Ruang Rapat Walikota, Kamis (25/5/2023).


Tak bisa dipungkiri perokok aktif masih banyak, tak terkecuali di Pontianak. Menurut Edi, cara terbaik menguranginya adalah dengan upaya persuasif tanpa paksaan. Seperti diketahui, bahaya merokok terbukti secara medis berisiko bahkan hingga kematian.


"Kadang dilema juga di satu sisi, para perokok memiliki argumen juga. Jadi lebih baik dengan ajakan secara perlahan. Kita yang tidak merokok harus tahan-tahan," tutur Wako yang hobi berolahraga itu.


Agenda yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak itu dihadiri segenap stakeholder mulai dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala instansi vertikal, kepala OPD hingga Camat. Selain dengan upaya persuasif, Edi mengarahkan jajarannya agar fokus dengan upaya preventif di tataran masyarakat. Pencegahan ini penting khususnya bagi mereka yang tidak merokok.


"Paling bahaya sebenarnya justru perokok pasif. Mereka tidak merokok, tapi mendapat dampak buruk. Mereka yang juga harus kita jaga. Jangan sampai ikut merokok," ujarnya.


Seiring perkembangan zaman, muncul jenis rokok yang baru. Salah satunya adalah vape. Edi menilai, jenis rokok itu turut masuk dalam Perda No 10 Tahun 2010 pula. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Perda tersebut.


"Perda itu sudah cukup. Larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, taman dan sebagainya. Kita bertemu pemangku kebijakan untuk mempertegas penguatan pengawasannya," tutupnya. 


Sumber : Kominfo/Prokopim

(Media Baru TVRI Kalbar)