PPKM Ketat di Kota Pontianak  telah diberlakukan beberapa hari, dan mulai besok (12/7/2021) akan ditingkatkan menjadi PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.

Bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini memberikan dampak penurunan pendapatan.

Seperti Rudi, penjual keliling kripik ubi mengaku, sangat terdampak adanya program PPKM ini. Ayah yang memiliki 4 orang anak ini sehari-harinya menjajakan kripiknya mulai dari pukul 16:00 keliling Kota Pontianak. Keempat anak dan istrinya tinggal di Cirebon. Dirinya hanya bekerja dengan seorang pengusaha kripik di Sungai Raya Dalam, Pontianak. Saat belum diberlakukan PPKM, Rudi mengaku kripik yang ia jual mampu laku hingga 7 kilo gram perharinya. Karena dirinya menjajakan kripik jeliling sampai ke daerah Kota Baru Pontianak. Bahkan jika dirinya mangkal di wilayah yang padat pengunjung seperti warung kopi dan area perkantoran, dagangannya rutin habis terjual.

Namun saat PPKM diberlakukan, jualannya hanya laku setengah dari biasanya.

"Yah, mau dibilang apalagi, beginilah pak. Setiap warung kopi ditutup mulai dari jam tujuh, kantor-kantor pun sudah sepi dari jam lima. Jadi jualan saya hanya habis setengah. Ini juga sudah jauh-jauh saya keliling. Biasanya mangkal dibeberapa tempat saja sudah lumayan terjual. Mudah-mudahan cepat normal kembali kondisi ini," tuturnya (10/7/2021).

Rudi mengharapkan, semoga ada perhatian dan solusi dari pemerintah akan kelangsungan usahanya serta pelaku-pelaku udaha lainnya jika PPKM ini terus diperpanjang.

Kondisi dalam pandemi covid-19 saat ini memang mengharuskan setiap warga masyarakat ikut mendukung program pemerintah untuk pencegahan meluasnya penyebaran virus corona. Tetapi disisi lain berdampak kepada pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus bergotong royong dan saling peduli dalam pemulihan situasi kembali menjadi zona hijau.


Penulis : Darius Tarigan