Bupati Sambas, Satono membuka sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Minggu (1/8/2021). 

Satono mengatakan, sidang panitia pertimbangan itu bertujuan untuk memetakan dan memberikan dasar kepemilikan tanah kepastian hukum atas tanah masyarakat dengan bukti sertifikat.

Dia meminta, BPN Sambas meneliti semua bekas dan mengecek kembali keabsahan pemilik tanah sebelum sertifikat diterbitkan sampai diserahkan.

"Pengeluaran sertifikat tanah harus teliti, jangan sampai nanti Sambas sudah maju dan berkembang pesat, tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya 

Satono meminta, dalam penerbitan sertifikat harus memperhatikan status fasilitas umum seperti rumah ibadah, rumah adat, cagar budaya bahkan tanah wakaf kubur.

"Jangan sampai terjadi kuburan digali lagi, ini pernah terjadi ya Pak Sekda. Secara kemanusiaan saya pribadi menganggap itu adalah catatan hitam dan tragedi yang tidak boleh terjadi di masa yang akan datang," katanya.

"Coba bayangkan, kubur ayah kita, kakek kita yang sudah puluhan tahun dibongkar lagi," sambungnya.

Satono mengatakan, dalam bekerja panitia pelaksana harus melakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh kehati-hatian.

"Jangan sampai, pemenuhan hak-hak masyarakat malah melanggar kaidah-kaidah hukum terutama undang-undang agraria," katanya.


Sumber : Humas Kab. Sambas