Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong sampai saat ini belum ada menangangi kasus pungutan liar (pungli), namun sudah ada beberapa pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait pungli. Rudy Astanto menegaskan pungutan liar apapun sebutanya sangat tidak diperbolehkan apalagi jika sampai terjadi saat memberikan pelayan kepada masyarakat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rudy Astanto menghimbau kepada pelayan publik yang ada diperbatasan dan perangkat desa diwilayah kerja Kacabjari Entikong untuk tidak melakukan pungutan liar yang tentunya bisa merusak mental dan kinerja serta bisa berurusan dengan hokum. Dia mengakui, di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia sangat rawan terjadinya pungutan liar, oleh karena itu pengawasan baik kepada pelayan publik maupun perangkat desa harus terus dilakukan untuk mencegah praktek pungli tersebut.
“Untuk cabang kejari Entikong, ada beberapa pengaduan namun sampai pada saat ini masih tahap penyelidikan atau mengumpulkan bahan keterangan,” kata Rudy (Senin, 2/8/2021).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara rutin pihaknya melakukan pengawasan khususnya pada layanan publik yang ada di wilayah perbatasan Entikong. Dalam hal ini termasuk pemrintahan desa dan instansi vertikal pemerintah. Untuk itu dihimbau kepada aparatur pelayan publik agar bekerja secara professional dan sesuai SOP yang ada.
“Kepada teman-teman sekalian, bekerjalah secara professional dan sesuai SOP yang ada dan perundang-undangan yang ada. Ini bertujuan agar aparatur pelayan publik tidak terjerat dalam kasus pungli yang mungkin masih terjadi, khususnya diwilayah perbatasan ini,” tegasnya.


Penulis : Darius Tarigan