Hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih indeks tertinggi di Provinsi Kalbar dengan skor 3,31 atau berpredikat baik. Sementara di tingkat pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, Pemkot Pontianak berada pada rangking 10. Hasil evaluasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021.


Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan implementasi kebijakan internal, tata kelola, manajemen dan layanan SPBE dapat mendorong peningkatan penerapan SPBE dilingkungan Pemkot Pontianak. Keunggulan penerapan SPBE pada Pemkot Pontianak terutama pada penerapan Aspek Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE, Aspek Penyelenggara SPBE, Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Aspek Layanan Publik Berbasis Elektronik.


"Penilaian dari pemerintah pusat bahwa hasil evaluasi penerapan SPBE pada Pemkot Pontianak mendapat predikat baik dan untuk di Provinsi Kalbar kita yang tertinggi," ujarnya, Rabu (5/1/2022).


Menurutnya, penerapan SPBE pada Pemkot Pontianak secara umum sudah cukup baik, terutama pada tataran kebijakan dan layanan publik. Namun ia menilai perlu adanya peningkatan dalam kematangan aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan aspek audit TIK.


"Kemudian perlu juga merencanakan dan mengimplementasikan Manajemen Risiko, Manajemen Perubahan dan Manajemen Pengetahuan agar lebih baik lagi," ungkapnya.


Secara keseluruhan penerapan pada Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik yang sudah dipenuhi Pemkot Pontianak diantaranya adanya Layanan Perencanaan, Layanan Penganggaran, Layanan Keuangan, Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Layanan Kepegawaian, Layanan Kearsipan Dinamis, Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Layanan Pengawasan Internal Pemerintah, Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi dan Layanan Kinerja Pegawai.


"Semua layanan-layanan tersebut tersedia dalam bentuk aplikasi," tutur Edi.


Selain layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik juga dipenuhi oleh Pemkot Pontianak. Diantaranya Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, Layanan Data Terbuka, Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta layanan publik sektor 1, 2 dan 3.


"Layanan publik yang kita sediakan juga sudah berbasis elektronik," imbuhnya.


Sumber : Prokopim