Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kalbar dan Bea Cukai Kalbar berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 32,9 Kg di Pontianak.


Berawal dari informasi yang diperoleh Tim gabungan bidang berantas BNNP dan Bea Cukai Kalbar (28/1) bahwa adanya upaya penyeludupan narkotika dari arah Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang. Berdasarkan informasi tersebut Tim gabungan segera melakukan pembuntutan dari satu unit mobil yang dicurigai membawa barang narkoba tersebut (29/1) untuk diantar ke lokasi yang sudah dijanjikan.


Memasuki jalan Khatulistiwa Pontianak, mobil yang dikendarai pelaku tiba-tiba berhenti dan dihampiri oleh Tim gabungan yang membuntuti. Melihat situasi terancam, supir yang mengendarai mobil yang diduga membawa narkotika tersebut tiba-tiba melaju dan melarikan diri sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran bersama Tim gabungan BNPP dan Bea Cukai Kalbar.


Upaya pengejaran pelaku terhenti ketika ditemui mobil yang dikendarai terparkir di depan Masjid Nurul Iman Kecamatan Batu Layang, Pontianak Utara.


Saat diperikasa mobil tersebut sudah kosong tanpa pengemudi. Sore harinya menurut informasi warga sekitar ada sebuah mobil warna hitam yang menjemput seseorang yang bukan warga setempat. Kemudian Tim gabungan kembali melakukan pengejaran. Hasil dari pengejaran tersebut menemukan 2 orang yang berada dalam mobil tersebut dengan inisial AR dan ME. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut.


Saat menggelar press release, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Polisi Budi Wibowo menegaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan sekitar 32,9 sabu senilai 11 miliar lebih yang disimpan dalam tas plastik dan satu buah karung.


“Ini sebenarnya jaringan lintas provinsi, jadi ada rencananya barang ini akan dibawa ke luar Kalimantan Barat juga”, ujar Kepala BNNP Kalbar. Selasa (15/2/2022).


Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, tugas pelaku hanya mengantar dan meninggalkan mobil beserta isi narkotika yang dibawa selanjutnya pelaku akan menerima upah sebesar 10 juta rupiah per kilogramnya.


“Kami sebenarnya sudah siap ya, sekarang kita dapatkan ini hasil dari pengembangan. Jalur tikus terus kita awasi, dan ini perlu teman-teman ketahui, ini membutuhkan waktu yang lama untuk mengamati dan memetakan ya”, kata Hari Budi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalbar.


Dari hasil penangkapan tersebut, kata Hari Budi Wicaksono, banyak generasi kita yang terselamatkan. Pihaknya dan BNNP Kalbar juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap dan memberntas jaringan pengedar dan peredaran narkoba di Kalimantan Barat.


Penulis : Darius Tarigan

(Media Baru TVRI Kalbar)