Seorang perempuan muda bernama Maria Susanta (21), warga yang tinggal di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan ini mendatangi SPKT Polres Ketapang untuk melaporkan seorang laki laki berinisial UF (20) yang diakuinya sebagai suaminya. Pelapor membuat laporan setelah mengalami peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Minggu 27 Februari 2022, pukul 20.00 wib.


Dalam laporan yang dibuatnya, pelapor menerangkan pada hari minggu tanggal 27 februari 2022 sekira pukul 16.00 wib, ia menerima informasi, bahwa terlapor atau suaminya sedang berada di sebuah café di jalan RM Sudiono Kecamatan Delta Pawan Ketapang bersama dengan seorang perempuan. 


Ia pun langsung mendatangi Café tersebut untuk memastikan informasi tersebut dan sesampainya di Café, pelapor melihat terlapor sedang keluar dari mobil bersama dengan seorang perempuan muda yang tidak dikenal oleh pelapor yang diduga kuat pelapor adalah selingkuhan terlapor sesuai dengan informasi diterimanya. Pelapor langsung mendatangi terlapor dan sempat menanyakan siapa perempuan yang sedang bersama terlapor.


Kedatangan pelapor membuat terlapor bersama teman perempuannya terkejut, pelapor sempat menanyakan identitas perempuan tersebut namun terlapor malah memarahi pelapor dan mencoba menarik pelapor ke dalam mobil, sedangkan perempuan yang diduga selingkuhan terlapor langsung melarikan diri. Didalam mobil pelapor mengalami penganiayaan oleh terlapor. 


Sementara itu, Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dibuat oleh pelapor sdri Maria Susanta.


“Benar, bahwa pelapor yaitu sdri Maria ini sudah membuat laporan terkait penganiayaan yang dialaminya, sudah kita terima laporannya dan kita lanjutkan dengan melakukan visum serta mengambl keterangan kejadian dari pelapor serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut”, ujar Kasat Reskrim, Senin (28/2/2022).


Ditambahkannya, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka di bagian wajah serta lehernya. 


“Atas kejadian ini, apabila terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terlapor dapat dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun”, tutup Kasat.


Sumber : Jhon Ketapang

(Media Baru TVRI Kalbar)