Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial SU bin AM (30) warga Desa Ambawang Kuala yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang telah dilaporkan Sdr.HE (50) dengan korban SM (16). Sabtu (26/02/2022).


Berdasarkan LP/72/II/2022/SPKT.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, tanggal 25 Februari 2022 Sat Reskrim menerima Laporan Polisi, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.  


Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka atas prilaku yang diperbuat.


"Benar Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya telah mengamakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SU bin AM, dimana kejadian awalnya menurut keterangan pelaku terjadi di bulan Juli 2021 hingga Agustus 2021", jelas Kasat.


"Dan kejadian persetubuhan itu menurut keterangan pelaku dilakukan dikebun sawit milik PT Sintang Raya Desa Ambawang Kecamatan Kubu, adapun barang bukti yang kita amankan sebagai berikut 1 (satu) helai baju sweeter tangan panjang warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam , 1 (satu) helai BH warna merah, 1 (satu) helai baju dalam warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana pramuka warna coklat", lanjutnya.


Menurut keterangan pelapor dan korban, kejadian berawal sekitar bulan agustus 2021 tahun lalu. Waktu itu korban bersama teman-temannya pergi ke wisata embung Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dan korban saat itu berboncengan dengan temannya bernama SA kemudian tiba-tiba diperjalanan korban dicegat oleh terlapor.


Kemudian terlapor menodongkan senapan kearah korban dan menyuruh korban turun dari motor, sementara teman korban berinisial SA disuruh pergi. Kemudian korban dibawa ke kebun sawit. Kemudian terlapor melakukan aksi bejatnya.


Kejadian berikutnya saat korban sedang berada sendiri di rumah kemudian terlapor datang dan langsung masuk ke dapur, kemudian terlapor memanggil korban dan meminta korban membuatkan air teh untuk terlapor. Kemudian saat korban membuat air teh terlapor memeluk korban dari belakang kemudian menarik korban ke dekat lemari. Lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya.


"Setelah itu korban bercerita kepada kakak kandung bernama WU dan kemudian WU menceritakan kejadian yang dialami adiknya ke ibu, paman dan ayah korban (pelapor). Setelah mendengar kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya", tutup kasat.


Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis : Dodik, Humas Polres Kubu Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)