Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di wilayah Pontianak Kota, Barat dan Selatan, Sabtu (12/2/2022).

Selain itu, TPPD juga mencopot sejumlah reklame yang terpasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan Pendaftaran Pajak yang diajukan. 


Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno menjelaskan, jenis reklame insidentil yang ditertibkan diantaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok. Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.


"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon," ujarnya


Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD. Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak. Oleh sebab itu pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya. 


Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya  dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.


"Serta bagi yang telah lewat masa tayang  diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," imbaunya.


Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. 


"Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkasnya.


Sumber : Prokopim

(Media Baru TVRI Kalbar)