Bupati Sambas, Satono, didampingi Sekretaris Daerah, Ferry Madagaskar, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021, ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalbar. 

LKPD 2021 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, di Pontianak, Selasa (1/3/2022).


"Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Daerah yakni menyerahkan langsung LKPD 2021 ke BPK RI selaku lembaga kontrol yang berkewenangan mengaudit keuangan pemerintah," kata Bupati Satono.


Orang nomor satu di Kabupaten Sambas itu menjelaskan, penyerahan LKPD 2021 ke BPK RI Perwakilan Kalbar tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2014  tentang Perbendaharaan Negara.


"Berdasarkan regulasinya, LKPD ini disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran. Jadi ini baru masuk awal Maret 2022. Kita bersyukur bisa menyerahkan LKPD ini sebelum batas waktunya habis," katanya.


Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Rahmadi, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Sambas yang telah menjalankan tugasnya dengan baik yakni menyerahkan LKPD 2021 tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.


"Saya menerima LKPD 2021 dari Bupati Sambas ini dengan hati yang bahagia. Saya senang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Satono selaku Bupati Sambas yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu," katanya.


Sumber : Humas Kab. Sambas

(Media Baru TVRI Kalbar)