Tim Opsnal Polres Kubu Raya kembali mengamankan seorang pria berinisial IM (22) warga Pontianak Timur yang melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (02/03/2022).


Aksi 2 orang pelaku yang diketahui saat melakukan pencurian di rumah SW (47) di Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam. Tetangga korban KH yang mendengar ada suara benda jatuh langsung teriak dan pelaku pencurian keluar dengan membawa sebuah barang elektronik amplifier dan melarikan diri menghindari amukan warga. Namun pelaku tidak menyadari jika handphone yang ia miliki ternyata tertinggal di lokasi kejadian. Dengan barang bukti dari kejadian tersebut korban (SW) melaporkan ke Polsek Sungai Raya.


Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko membenarkan adanya laporan dari sdr. SW (47) warga Jl. Adisucipto Gg. M. Yusuf Dalam  Desa Teluk Kapuas Kec. Sungai Raya. Adanya kejadian pencurian yang terjadi pada hari rabu (2/3) sekitar jam 04.30 wib. 


"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya dan dari Hp pelaku yang tertinggal tim opsnal berhasil mengamankan IM (22th) warga Kel. Tanjung Hilir Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak. Sedangkan satu orang pelaku lainnya dengan inisial JE masih (DPO). Dari kejadian itu pelapor/korban mengalami kerugian Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kejadian pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Sementara satu orang pelaku telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tutup Kasat.


Penulis: Dodik, Humas Polres Kubu Raya

(Media Baru TVRI Kalbar)