Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Walikota Pontianak telah diterima oleh DPRD Kota Pontianak. Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari LKPJ yang disampaikan tersebut, DPRD memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Dalam rekomendasi itu, ada beberapa catatan maupun usulan yang harus ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kinerja di seluruh sektor yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Di antara yang menjadi catatan sebagai bahan evaluasi misalnya berkaitan sektor perpajakan, baik itu optimalisasi maupun data-data wajib pajak yang belum dilakukan pencatatan," ujarnya usai Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Pontianak terhadap LKPJ Walikota Pontianak tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/4/2022).


Ia menambahkan, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 lalu semestinya terjadi peningkatan. Namun dia bilang, hal itu terkendala oleh pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan-pembatasan aktivitas. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi pada sektor perpajakan sebagai target pendapatan daerah.


"Dengan kemampuan fiskal kita nantinya akan memberi dampak lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," jelasnya.


Selain itu, lanjut Edi, OPD-OPD lain juga mendapat catatan yang harus dilakukan tindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat. Termasuk peningkatan kualitas infrastruktur yang menjadi salah satu program pembangunan tahun 2022. Penyelesaian pembangunan waterfront di tepian Sungai Kapuas, mulai dari Kapuas Indah hingga Pelabuhan Senghie, juga menjadi suatu sokongan bagi pertumbuhan UMKM. Hal itu sebagai upaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.


"Kita akan mempermudah dan mempercepat perizinan sehingga masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas usahanya," pungkasnya.


Sumber : Prokopim

(Media Baru TVRI Kalbar)