Hindari Denda, Pajak Jatuh Tempo 29 April - 8 Mei 2022 Batas Akhir Bayar 9 Mei 2022


Menjelang Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah yang akan dimulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Edy Gunawan mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang jatuh tempo pada tanggal tersebut di atas agar segera membayar pajaknya untuk menghindari denda. 


"Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).


Edy menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal Cuti Bersama agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila membayar melewati tanggal 9 Mei 2022. 


"Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022," terangnya.


Menurutnya, selain pembayaran pajak di loket-loket yang disediakan, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara online, yakni melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa diunduh di Playstore atau iOS di smartphone.


"Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat," kata Edy. 


Sumber : Bapendprovkalbar

(Media Baru TVRI Kalbar)