Untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat terutama di Kecamatan Pontianak Tenggara, Wakil Walikota Pontianak, Bahasan meminta RT/RW dan elemen masyarakat peduli dengan kondisi lingkungannya. 


"Waspada dan pantau gerak-gerik warga masyarakatnya di lingkungan saudara, terutama terhadap rumah-rumah warga yang aktivitas frekuensi tamu-tamunya cukup ramai dan silih berganti," ujarnya usai membuka kegiatan sosialisasi pemberdayaan perlindungan masyarakat bagi Ketua RT/RW dan kelurahan se-Kecamatan Pontianak Tenggara di Aula Kantor Camat Pontianak Tenggara, Jumat (18/11/2022) malam.


Bagi lingkungan RT/RW yang terdapat usaha rumah kos, Bahasan mengimbau para pengurus RT wajib peduli dan memantau kegiatan rumah kos tersebut. Dirinya tak ingin keberadaan rumah kos itu mengganggu ketentraman dan ketertiban warga sekitarnya. 


"Apalagi bila membiarkan rumah kos tersebut jadi tempat berbuat hal-hal yang negatif atau melanggar norma kesusilaan," ungkapnya.


Menurutnya, tidak sedikit rumah kos yang dirazia oleh petugas dari Satpol PP Kota Pontianak, mereka yang terjaring adalah pasangan di luar nikah. Terhadap mereka yang terjaring, termasuk pemilik kos, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan dengan sanksi denda atau hukuman kurungan.


"Pengurus RT dan RW harus tegas dan berani menegur warga yang melanggar aturan, pemilik kos yang kurang mengawasi usaha kos-kosannya maupun warga yang bermain layang-layang yang dapat mengancam keselamatan orang lain," imbaunya.


Bahasan mengajak para pengurus RT/RW untuk menggencarkan siskamling di lingkungan masing-masing. Bagi RT/RW yang belum terbentuk siskamling, agar segera berembuk dan membahas pembentukan siskamling.


"Saya sangat berterima kasih kepada saudara sebagai pengurus RT/RW di Wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara bila sudah mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan siskamling dan mendirikan pos kamling," pungkasnya.


Sumber : Prokopim
(Media Baru TVRI Kalbar)