Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) periode tahun 2022, Rabu (30/11/2022) pagi.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan, pemusnahan BB dilakukan terhadap 63 perkara yang terjadi di sepanjang tahun 2022.


“Semua BB ini telah inkracht. BB kita musnahkan dengan beberapa cara, mulai dibakar, dipotong dan dipalu. Khusus narkoba kita blender," ungkapnya.


Alamsyah menyebut, dari 63 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan, yakni perkara narkotika 19 dengan total BB sabu seberat 220,3836 gram bruto dan 6 butir Ekstasi. 


Kemudian pencurian 20 perkara, perjudian 9 perkara, kasus kesehatan atau karantina 1 perkara, penganiayaan 3 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara, perlindungan anak 5 perkara, kasus pertambangan 2 perkara, serta 2 kasus sajam dan bahan peledak.


“Pemusnahan BB didominasi perkara narkotika. Selain itu ada pula kasus bahan peledak (bom ikan-red) yang diamankan TNI AL beberapa waktu lalu. Tapi kasus ini, kita hanya memusnahkan BB yang sesuai SOP. Kalau bahan peleda kita akan berkoordinasi dengan Brimob Polda Kalbar," ungkapnya. 


Soal kasus narkoba, Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas bagi para pelaku, terutama para bandar atau pengedar.


“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegas Alamsyah. 


Sedangkan menyangkut kasus narkoba di Ketapang dan KKU terus mendominasi, dia mendorong semua pihak, terutama pemerintah agar segera membentuk BNNK di Ketapang.


"Memang belum ada BNNK di Ketapang, namun kita sudah berkoordinasi dengan BNNP, Kejaksaan Tinggi dan pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mendorong agar terbentuknya BNNK," katanya.


Sumber : Jhon Ketapang
(Media Baru TVRI Kalbar)