Mewakili Gubernur Kalimantan, Asisten Administrasi dan Umum Setda Prov Kalbar, Drs. H. Alfian Salam, M.M, menghadiri Kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kemampuan Penyidikan Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kamis (26/01/2023).


Kegiatan yang mengangkat Tema “Penguatan Fungsi Korwasbin PPNS Bersama Organisasi Perangkat Daerah Guna Mendukung Penyidikan PPNS dalam rangka Percepatan Pembangunan Nasional” ini merupakan wujud komitmen bersama untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih melayani bebas dari korupsi. 


Selain itu kegiatan ini merupakan roadmap transformasi Polri di bidang operasional dalam peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan melalui peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penegak hukum lainnya. 


Untuk diketahui Biro Korwas PPNS merupakan unsur pelaksana teknis Bareskrim Polri yang berada di bawah Kabareskrim Polri, Biro Korwas PPNS bertugas menyelenggarakan perencanaan, analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidikan bagi PPNS. 


"Keberadaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah telah diatur sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019. PPNS menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah, dimana Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda hanya dapat dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", terang Alfian.



PPNS dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polisi Negara Republik Indonesia setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah serta mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol PP dan perangkat daerah lainnya.


Dirinya menambahkan bahwa tantangan kedepan bagi PPNS dituntut bekerja secara cepat, transparan dan tertib administrasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPNS yang berada pada Pemerintah Provinsi, dirasakan belum berjalan secara efektif dan efisien sehingga diperlukan penguatan peran dan kerja sama antar instansi dalam penegakkan hukum di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. 


"Kompetensi dan kualitas PPNS juga perlu ditingkatkan dan dijaga seiring dengan perkembangan zaman seperti di era digital sekarang ini. Kepada seluruh Jajaran penyidik Polri dan PPNS agar pelaksanaan penegakan hukum menjadi tanggung jawab bersama dimana penegakan hukum tidak hanya melihat dari sudut pandang kepastian hukum saja, namun juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan nasional", ungkapnya.


Diakhir sambutannya, terkait dengan adanya wacana jabatan PPNS yang akan dijadikan Jabatan Fungsional, dirinya berharap rencana tersebut agar cepat terwujud sehingga dalam menjalankan tugasnya PPNS dapat lebih profesional, mandiri serta jenjang karir menjadi lebih jelas dan fokus terhadap tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. 


"Semoga kegiatan ini menjadi momen untuk bersama-sama kita tingkatkan sinergitas, kolaborasi dan koordinasi yang efektif dalam memberantas korupsi. Kita tinggalkan ego sektoral antar lembaga untuk membagun budaya anti korupsi serta kerjasama yang telah terjalin semoga dapat terus berlanjut dan percepatan pembangunan nasional dapat terwujud", tutupnya.


Sumber : Adpim Prov Kalbar
(Media Baru TVRI Kalbar)