Pj. Bupati Landak Samuel, S.E., M.Si menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang di Dusun Peluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo.

Acara tersebut berlangsung di rumah Timanggong Judan Dusun Peluntan Paenin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DAD Landak, beserta pengurus DAD Kab. Landak, Bupati Landak Periode 2017-2022 dr. Karolin Margret Natasa,.M.H, Forkopimcam Jelimpo, Kepala Desa Mandor Kiru, para Timanggong Kec. Jelimpo dan pengurus DAD Kec. Jelimpo serta para tokoh adat, tokoh agama, masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya. Senin (27/03/2023).


Dalam kesempatan tersebut samuel menyampaikan bahwa pelantikan Timanggong di Binua Sengkunang di Dusun Peluntan Desa Mandor Kiru Kec. Jelimpo sudah legal sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2021 tentang kelembagaan adat Dayak.


"Kegiatan ini secara legal formal sudah sesuai dengan ketentuan. Terima kasih kepada Bupati Landak Periode 2017-2022 bersama DPRD Kabupaten Landak yang sudah menghasilkan perda nomor 1 tahun 2021 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Landak," ujar Samuel. 


Samuel juga menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan Barat baru Kabupaten Landak satu-satunya yang mempunyai Perda Kelembagaan Adatnya.


"Kepada Timanggong yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan bertanggungjawab, dan membentuk jajarannya. Supaya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan bertanggungjawab sesuai dengan SK Bupati," terang Samuel.



Pemerintah juga, sambungnya, sangat terbantu dengan adanya pengurusan Timanggong. Dengan adanya pengurus Timanggong ini merupakan sinergi dari perpanjangan tangan dari pemerintah dan aparat keamanan. Dimana menurut Pj. Bupati Landak, ini adalah salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah untuk menjaga keamanan dan keharmonisan hidup bermasyarakat.


"Saya meminta masyarakat agar mendukung Timanggong dalam melaksanakan tugas. Sehingga Timanggong dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab. Jangan digiring atau dipengaruhi untuk kepentingan pribadi. Selain itu Timanggong tidak boleh bertentangan dengan hukum positif," tutup Samuel.


Sumber : Diskominfo Kab. Landak

(Media Baru TVRI Kalbar)