Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Penjabat Bupati Kayong Utara, Badaruzaman, mewakili Penjabat Bupati Kayong Utara Romi Wijaya, Sos, M.Si menghadiri acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Kayong Utara, Selasa (23/4/2024).

Acara pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang R.A DHINI ARDHANY, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang dan Forkopimda Kabupaten Kayong Utara, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, R.A DHINI ARDHANY, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, dimana jaksa penuntut umum bertindak sebagai eksekutor sesuai dengan KUHAP. Tujuan pemusnahan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa dalam mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Penjabat Bupati Kayong Utara Badruzaman juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kayong Utara atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kayong Utara dalam menegakkan hukum dan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Badaruzaman.

Badaruzaman juga berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sumber : Prokopim Setda KKU
Publisher : Darius Tarigan