Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap Kasus Pencurian, yang terjadi di Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 lalu.


Pelaku berinisial WJ (44) asal Desa Limbung berhasil diciduk Tim Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya yang beralamat di Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung Kecamatan Sungai pada hari Selasa (29/11/22) jam 13.00 Wib.


Diketahui, penyelidikan terhadap tersangka pencurian tersebut hampir satu bulan lebih dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, namun kesabaran dan kecekatan dan dibarengi ketelitian Tim akhirnya berhasil menangkap WJ.


Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., menerangkan, sepulangnya korban ke rumah setelah mengantar Balon Gas kepada pelanggannya hendak menghitung hasil penjualan, namun sampai di dalam kamar, korban dikejutkan dengan hilangnya 1 (satu) unit HP merk VIVO Y30 beserta uang di dalam tas sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang di simpan di atas meja.


“Korban sempat bertanya kepada istrinya, namun istri korban yang pada saat itu di dapur tidak mengetahuinya, selanjutnya korban mengecek kembali ke dalam kamar. Pada saat korban melihat jendela di kamarnya, yang ternyata sudah dalam keadaan terbengkas/rusak. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)", ungkap Wira.


Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut.


“Hasil lenyidikan, WJ mengakui perbuatannya, tersangka merupakan tetangga korban dimana cara tersangka mengambil barang milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban selanjutnya mengambil 1 (satu) unit HP merk VIVO Y30 beserta uang di dalam tas sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang di simpan di atas meja didalam kamar. Selanjutnya tersangka keluar dan kejadian ini dilakukan tersangka pada Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 jam 07.00 Wib", sambungnya.


Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, membenarkan penangkapan tersebut dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y30 dan 1 buah tas berwarna hitam.


“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kerja Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya patut kita apresiasi dalam mengkuak tersangka pencurian tersebut dimana kasus tersebut hanya memiliki satu orang saksi yakni pelapor", tegas Ade.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :

Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya

Email polreskuburaya@gmail.com

WhatsApp 08115684456


Sumber : Humas Polres Kubu Raya
(Media Baru TVRI Kalbar)