Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, S.Sos., M.Si, memimpin langsung Rapat Teknis PPID Kabupaten Sintang tentang Penyusunan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan. Rapat tersebut berlangsung di Aula Balai Ruai Pendopo Bupati Sintang, Senin (11/4/2022) pagi.


Kadiskominfo didampingi PPID Utama Ida Ziasniati, S.Kom, M.Si, serta dihadiri oleh PPID pembantu dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang terdiri dari berbagai instansi serta PPID tingkat Kecamatan.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa, penyusunan daftar informasi yang dikecualikan perlu dilaksanakan guna meminimalisir dampak yang akan terjadi sebagai akibat dari bocornya informasi yang bersifat rahasia tersebut serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur yang harus dilalui dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.


Selain itu, Kepala Diskominfo Sintang juga menyampaikan bahwa peran aktif dari PPID pembantu yang ada disetiap instansi serta Kecamatan, perlu ditingkatkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mensukseskan pembangunan di daerah.


Sumber : Diskominfo Sintang

(Media Baru TVRI Kalbar)