Sebanyak 15 Kg kayu Gaharu tanpa dilengkapi dokumen, diamankan Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas  Pamtas RI - Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Letkol Arm Ady Kurniawan, M.Han., dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kamis (25/04/24).

Diungkapkan Dansatgas, kejadian bermula saat Pasiintel Satgas Lettu Arm Dhamis Amywisesa Wiratama bersama 1 org anggotanya Praka Ricky sedang melaksanakan patroli rutin bersama Bea Cukai Nanga Badau

Pada saat melaksanakan Patroli pengecekan jalur - jalur tikus, Pasiintel satgas menemukan sebuah karung mencurigakan yang disembunyikan di semak semak. Dan pada saat dibuka isi karung tab didapati beberapa bongkahan kayu yang menurut anggota Bea Cukai adalah Kayu Gaharu

Lebih lanjut dikatakan, karung berisi 15 kg bongkahan kayu gaharu tsb diduga hendak diseludupkan oleh oknum tidak bertanggung kawab ke wilayah Indonesia dengan maksud untuk dijual.

Menurut Pasiintel Satgas, perdagangan kayu gaharu ini begitu menggiurkan karena memiliki nilai jual yang tinggi, sehingga banyak dimanfaatkan orang untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.

“Seperti diketahui kayu gaharu ini banyak kegunaannya, salah satunya bahan dasar pembuat parfum, sebagai aksesoris, dekor interior, serta berbagai kerajinan kayu lainnya sehingga diminati banyak orang,” tutur Pasiintel Satgas.

Ditambahkan Dansatgas, untuk mencegah penyeludupan kayu ini, personelnya akan lebih intensif lagi melakukan sweeping terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Saat ini barang bukti kayu jenis gaharu tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Nanga Badau,” pungkas Dansatgas.

Sumber : Pen Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti
Publisher : Darius Tarigan