Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang dihadiri Seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Indonesia diselenggarakan di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama 28 tahun yang diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah (Otoda) merupakan momen yang tepat untuk melakukan evaluasi dan koreksi, serta introspeksi tentang bagaimana aplikasi otonomi daerah selama ini. 

"Berangkat dari prinsip inilah maka otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, kesejahteraan dan demokrasi," ucap Mendagri.

Mendagri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dia mengatakan bahwa tema Hari Otonomi Daerah ke-28, yaitu "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat", merupakan tekad pemerintah untuk membangun Indonesia yang berkelanjutan.

Dia menuturkan, ada tiga urusan pemerintah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Yakni urusan pemerintahan absolut yang mutlak menjadi kewenangan pimpinan pemerintah pusat, urusan pemerintahan umum yang dikelola juga dan dilead oleh pemerintah pusat. Serta ada urusan pemerintah konkuren, dimana inilah yang didelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membawa pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat. Dan memberi ruang partisipasi yang sesuai dengan kenyataan kebutuhan nilai-nilai khas dan problema khas daerah masing-masing. 

"Urusan pemerintah konkuren ini dikelola bersama antara pusat, provinsi, kabupaten kota dan dilaksanakan secara partisipatif melibatkan masyarakat, transparan dan akuntabel," jelasnya. 

Tito Karnavian menambahkan, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Sementara itu, usai menghadiri upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. mengungkapkan bahwa Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 undang-undang Dasar 1945.

"Maka dari itu, dasar inilah otonomi daerah yang telah dirancang guna mencapai tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi sehingga masyarakat dapat merasakannya sehingga upaya memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia khusunya di Kalimantan Barat dapat segera terwujud," jelas Pj. Gubernur Kalbar.

Dirinya juga menerangkan bahwa otonomi daerah telah memberikan peluang besar bagi Kalimantan Barat untuk mengembangkan potensi daerahnya. Ia menekankan bahwa dengan semangat otonomi daerah, setiap kepala daerah harus kreatif dan inovatif dalam menggali potensi daerah untuk menambah pendapatan asli daerahnya.

"Setiap Kepala Daerah harus mampu menarik investor dari luar sebanyak mungkin, salah satunya dengan pemasaran yang baik dan mempermudah perizinan. Kemudian SOP yang tumpang tindih tentang perizinan, langkah-langkah prosedur yang panjang, rumit dan berbelit harus segera dipangkas, dengan demikian daerah akan banyak dilirik oleh investor sehingga mereka mau menanamkan investasinya," tegas orang nomor satu di Kalimantan Barat ini.

Harisson juga menjelaskan dengan banyaknya Investasi akan mendapatkan Pendapatan asli daerah yang tinggi yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, investasi atau pembangunan yang dilaksanakan harus memperhatikan tetap memperhatikan kestabilan dan dampak lingkungan.

Seperti kita ketahui bersama, saat ini terjadi climate change (perubahan iklim) yang cukup drastis. Dimana terjadi pemanasan suhu global yang mengakibatkan mencairnya es di kutub utara dan selatan. Climate change menyebabkan el nino, la nina, dan menyebabkan kemarau panjang juga musim hujan yang cukup lama dan berakibat terjadinya banjir bandang, longsor dan bencana - bencana lainnya. 

"Mulai sekarang kita sudah harus memantapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, mengurangi carbon, zero net emission, menekan atau berupaya mencegah kenaikan suhu global. Hal ini juga sesuai dengan visi Provinsi Kalimantan Barat yang telah merumuskan rancangan Visi Kalimantan Barat Tahun 2045 yakni “Kalimantan Barat, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Kemudian sesuai dengan tema peringatan Hari Otonomi Daerah yang diangkat ke 28 Tahun 2024 yakni "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat”, ajaknya.

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 ini merupakan momen penting sebagai refleksi dan evaluasi perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, tetapi masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi. Diharapkan dengan berkobarnya semangat otonomi daerah, pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.(irf)

Sumber : Adpim Prov Kalbar 
Publisher : Darius Tarigan