Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., secara resmi Mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (18/4/2024).

Proses pengukuhan tersebut diawali dengan pembacaan SK dari Kanwil Kumham Kalbar dan dilanjutkan Pj Gubernur Kalbar mengukuhkan para anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang terdiri dari Ketua GTD Pj Sekda Kalbar, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, beserta Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, Lembaga Non Pemerintah, dan Akademisi.

Urgensi dalam Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dibentuk untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. 

Gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk menetapkan arah kebijakan, strategi dan langkah untuk memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan, penghormatan, dan pemulihan hak asasi manusia. 

Pj Gubernur dalam sambutannya mengatakan, Stranas Bisnis dan HAM diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan, maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.

"Oleh sebab itu, Stranas Bisnis HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak," kata Pj Gubernur Kalbar Harisson.

Dirinya menyebut, untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), maka dibentuklah Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi, Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta mitra non-pemerintah.

"Maka dari itu, diharapkan kepada kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) yang baru saja dikukuhkan dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana dan program Gugus Tugas Daerah di Provinsi Kalimantan Barat," ujar Harisson.

Dikesempatan itu, Harisson juga mengajak Gugus Tugas Daerah untuk berkomunikasi secara efektif dengan Gugus Tugas Nasional, dan melaporkan pelaksanaannya sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM.

"Mari kita bersama-sama tunjukkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat juga berkomitmen untuk menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM guna meningkatkan daya saing sektor bisnis di level global," terangnya.

Diakhir sambutannya, orang nomor satu di kalbar ini meminta kepada GTD untuk dapat menyusun rencana daerah nantinya, kita harus mengacu pada prinsip-prinsip nondiskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan.

"Saya rasa seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat sipil, agar memfokuskan diri guna meningkatkan kapasitas bagi para pemangku kepentingan, harmonisasi dan menyelaraskan regulasi, dan terakhir, mendorong akses pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnis," tukasnya.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yg diwakili oleh Direktur Kerjasama HAM Ibu Dr.Harniati, S.H., LLM., sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat dengan segera membentuk Gugus Tugas Daerah sebagaimana dalam pembentukan GTD ini ditargetkan harus selesai pada 2026.

"Artinya, dalam waktu tiga tahun ini Gugus Tugas Daerah (GTD) harus sudah terbentuk, dan kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dengan cepat membentuk GTD ini," ungkap Direktur Kerjasama HAM Dr. Harniati.

Dirinya menjelaskan, keberadaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini berperan penting dalam menjaga kestabilan dunia usaha serta negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia.

“Penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia merupakan tugas kita semua sebagai aparatur penyelenggara pemerintah. Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk usaha dan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Harniati.

Kemudian Harniati berharap dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kakanwil dan jajaran dapat mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah.

Disamping itu, Harniati menekankan bahwa Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, Kantor Wilayah memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM.

“Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi dalam memiliki tugas dan fungsi untuk memberi panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan, serta kontrol dalam implementasi HAM pada kegiatan bisnisnya. Harapan saya, dengan implementasi HAM ke dalam bisnis, para pekerja dan buruh akan memperoleh hak-hak nya,” tutup Harniati.(rfa)

Sumber : Adpim Prov Kalbar 
Publisher : Darius Tarigan