Bupati Sambas, H. Satono, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno beserta PK PGRI Sambas menggelar rapat penjelasan dokumen usulan anugrah Dwija Praja Nugraha, Sabtu (19/11/2022).


Rapat tersebut membahas verifikasi kelengkapan dan penjelasan dokumen usulan PK PGRI Sambas yang mengusulkan Bupati Satono sebagai satu diantara 12 nominator penerima penghargaan Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI.


Bupati H. Satono mengatakan, Dwija Praja Nugrah adalah penghargaan  yang dianugerahkan PB PGRI kepada  Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki perhatian dan komitmen tinggi terhadap pembangunan pendidikan, profesionalitas, kesejahteraan guru dan PGRI.


Sebelumnya, PB PGRI melalui surat Nomor: 761/UM/PB/XXII/2022 tanggal 8 September 2022, tentang Anugerah Dwija Praja Nugraha Tahun 2022, telah menyampaikan  kepada Ketua Pengurus PGRI Provinsi/Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia untuk  mencalonkan nominator.  


PK PGRI Sambas berdasarkan Surat  Nomor: 204/Um/Kab/1403/V/2022  tanggal 30 Agustus 2022 telah  mengusulkan Bupati Sambas untuk menjadi nominator Dwija Praja Nugraha kepada PP PGRI Kalimantan  Barat. 


PP PGRI Kalimantan Barat menyetujui Bupati Sambas sebagai nominator Dwija Praja Nugraha melalui Surat Usulan dan Rekomendasi yang ditujukan kepada  PB PGRI dengan Nomor: 242/UM KAB/XXII/2022 tanggal 7 November  2022. 


"Saya tentunya merasa terhormat dan sangat senang serta berterimakasih sekali kepada PK PGRI Sambas yang telah mengusulkan diri saya sebagai calon penerima penghargaan Dwija Praja Nugraha dari PB PGRI. Selanjutnya semoga saya memenangkan nominator tersebut," pungkasnya.


Sumber : Humas Kab. Sambas
(Media Baru TVRI Kalbar)